Desain e-Government Untuk Kemudahan Pelayanan Publik

TAMBANGILMU.COM - Pelayanan publik yang besar harus bersifat mudah dan cepat untuk di akses seluruh kalangan masyarakat. Terutama layanan sebesar e-Government yang akan menjalin kemudahan untuk berhubungan antara pemerintah dan masyarakatnya. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini admin tambangilmu akan membagikan tentang  desain e-government untuk kemudahan pelayanan publik yang akan dijelaskan secara lengkap dan mudah untuk dimengerti.


DESAIN E-GOVERNMENT

e-Government didesain dengan prinsip keseimbangan antara flexibility dan standardization.

A. Flexibility

Cetak biru atau yang biasa disebut dengan Blueprint ini akan memberikan panduan yang konsisten bagaimana seharusnya e-Government didesain namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan oleh pemerintah pusat dan daerah yang spesifik. Pemerintah pusat atau daerah dapat menyesuaikan Cetak biru (Blueprint) ini dengan Visi, Misi, Rencana yang Strategis, serta Peraturan Daerah yang sedang berlaku, yang akan mempengaruhi dari kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government di daerah tersebut.



B. Standardization

Pada cetak biru ini lebih mengedepankan deskripsi dari aplikasi-aplikasi e-Government di pemerintah pusat atau daerah yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan bersifat generik, sehingga dalam suatu batasan tertentu terdapat standarisasi aplikiasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah yang dipublikaskan secara nasional dijadikan harus panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang  akan menjadi dasar suatu desain aplikasi.



KARAKTERISTIK DESAIN E-GOVERNMENT

Dengan mengutamakan aspek keseimbangan flexibilitas dan standardisasi pemerintah, maka cetak biru tersebut akan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak boleh tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
  • Relatif tidak boleh rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah khususnya Peraturan Daerah di suatu daerah.
  • Memberikan sebuah kebebasan kepada seluruh pemerintah daerah dalam hal mengadaptasi dan proses penterjemahan cetak biru dengan harus tetap menjaga konsistensi dari kebijakan nasional itu sendiri.


TUJUAN DESAIN E-GOVERNMENT

Dokumen cetak biru pada sistem aplikasi e-Government bagian lembaga Pemerintah Daerah ini dimaksudkan supaya memberikan panduan yang baku kepada pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi e-Government, dengan ruang lingkup pemerintahan pusat, pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Tujuan pembuatan dokumen cetak biru sistem ini adalah:
  • Penyeragaman dari perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory.
  • Standarisasi dari fungsi-fungsi sistem aplikasi e-Government.
  • Memberikan suatu landasan berpikir kepada pengembangan sistem aplikasi e-Government yang bersifat komprehensif, efisien dan efektif